PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Secara umum pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan.
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GBPNS JENJANG SDPemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaandalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan
belum memiliki sertifikat pendidik;
5
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor
Induk Guru Bantu (NIGB);
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru
bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10
(sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia
60 (enam puluh) tahun;
6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
Untuk selengkapnya bisa di DOWNLOAD pada Halaman Ini
Belum ada Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR"
Posting Komentar