Nama Guru Honorer Yang Tercatat Kemendikdas Seluruh Indonesia

Dalam Pemerintahan banyak sekali masalah yang meskinya harus diselesaikan oleh suatu kelompok besar salah satunya di Indonesia yaitu HONORER, meskipun ada UU yang melarang mengangkat guru Honorer akan tetapi tidak mungkin akan terus berjalan Pendidikan tampa Honorer bayangkan dari hasil pengamatan jumlah PNS yang tiap harinya berkurang (pensiun, pindah profesi, mengundurkan diri, dan meninggal) dan terus berkurang bahkan ada salah satu sekolah yang bersetatus Negeri hampir semua Gurunya Honor kita bayangkan apabila hal ini terus berkelanjutan maka jadi apa pendidikan di Indonesia sedangkan PNS terus ditambah kesejahterakan tapi tidak ditambah jumlahnya. Maka sekarang pemerintah mengambil kebijakan dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
https://tbl.basirin.com/2019/09/nama-guru-honorer-yang-tercatat.html
Prosedur umum itu adalah lewat rekrutmen ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bagi honorer dengan masa pengabdian di atas 2005 yang usianya di bawah 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS.

Sedangkan yang usianya di atas 35 diarahkan ke P3K. Semuanya harus melalui mekanisme tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).
Ketentuan ini sekaligus menjadi arah pembahasan revisi UU ASN yang dilanjutkan usai reses DPR. Sebab, masing-masing kelompok honorer minta semuanya diangkat menjadi CPNS.

Berikut ini nama nama yang bisa ikut tes P3K DOWNLOAD DISINI

Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta pemerintah menghapus sistem honorer setelah sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diterapkan.  IGI menyambut baik komitmen pemerintah yang membuka jalan bagi guru honorer, utamanya honorer kategori dua (K2) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemerintah juga akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema P3K tersebut. Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan.

Berikut Persyarat menjadi PPPK 2018 Lengkap dengan PP
Meski IGI setuju pengangkatan P3K ini, namun Ramli tetap mengajukan sejumlah syarat, di antaranya perjanjian kerja hanya satu kali berlaku hingga masa pensiun.  Kemudian upah yang diterima guru minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).  "Begitupun dengan sumber penggajian harus dari APBN bukan dibebankan ke daerah apalagi berharap pada PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujar Ramli.

"Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya. Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun. Bahkan memberikan kesempatan bagi profesional dan diaspora yang sudah bekerja di luar tapi pengin memajukan bangsa dan negara jadi ingin kembali,"  ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Baca Juga


Untuk diketahui, tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD maupun APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.
Meski demikian, pegawai dan guru honorer yang gagal CPNS harus mengikuti tes seleksi P3K terlebih dahulu, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Nama Guru Honorer Yang Tercatat Kemendikdas Seluruh Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel