GAJI GURU HONORER TAK PAKAI DANA BOS SETUJUH KAH ANDA
SETUJUKAN ANDA??????
Pembayaran gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020. Gaji guru honorer akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengatakan pihaknya saat ini tengah memperjuangkan pembayaran gaji guru honorer agar lebih layak. Salah satunya dengan mendorong sumber pembayaran gaji honorer menggunakan DAU, tidak lagi BOS.
"Kami sedang memperjuangkan agar gaji guru honorer mulai 2020 tidak diambilkan dari BOS tapi dari DAU sama dengan PNS yang lain. Sekarang kan gaji honorer dibayarkan sekolah, pakai dana BOS, makanya kecil," terangnya di sela-sela kunjungan kerjanya di Natuna, Kepulauan Riau,
Upaya ini dilakukan Muhadjir, sekaligus untuk mengembalikan dana BOS pada fungsinya, yakni untuk membiayai operasional sekolah. "Dengan gaji pakai DAU, maka dana BOS akan dikunci. Tidak boleh dibayar untuk bayar gaji honorer. Malah lebih bagus kalau dana BOS dioptimalkan untuk mendukung digitalisasi sekolah," ungkap Muhadjir.
Saat ini, kata Muhadjir, pihaknya dan kemenkeu sedang melakukan analisis fungsi DAU untuk pendidikan khususnya membayar gaji guru yang di dalamnya tidak ada gaji honorer. "Berdasarkan perhitungan kita sangat mungkin (gaji guru honorer) masuk. Menkeu punya komitmen guru honorer tidak pakai dana BOS. Nanti dibayar berbasis UMR atau seperti gaji tahun pertama guru PNS," terangnya.
Selain itu, Muhadjir juga menegaskan, bahwa mulai 2019 ini tidak boleh lagi ada pengangkatan guru honorer baru. Jika ada guru pensiun, maka cara alternatif yang bisa ditempuh untuk mencari penggantinya adalah melalui pemberdayaan guru-guru pensiun.
Untuk diketahui, setiap tahun setidaknya ada 50 ribu guru PNS yang pensiun. "Jadi guru yang pensiun secara informal 'ditahan' dulu agar tidak meninggalkan sekolah, mengabdi lagi sambil menunggu pengangkatan guru PNS yang baru. Intinya tidak boleh angkat guru honorer baru," terangnya.
Menurut Muhadjir, hal ini dilakukan karena dirinya tengah meletakkan dasar-dasar penyelesaian guru honorer. "Agar penerus saya tidak terbebani persoalan guru honorer. Saya mohon tidak boleh ada guru honorer baru," ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Ia optimistis, dengan cara itu persoalan guru honorer dapat terselesaikan secara bertahap. Ia juga berharap tidak ada lagi moratorium pengangkatan guru PNS.
Sumber: medcom.id
"Tidak boleh ada moratorium lagi. Untuk mengganti pensiun, sejak satu tahun sebelum pensiun harus diajukan penggantinya, dan juga merekrut PNS untuk sekolah baru. Karena kalau sekali lagi moratorium, maka akan kacau," tegasnya.
Pembayaran gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020. Gaji guru honorer akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami sedang memperjuangkan agar gaji guru honorer mulai 2020 tidak diambilkan dari BOS tapi dari DAU sama dengan PNS yang lain. Sekarang kan gaji honorer dibayarkan sekolah, pakai dana BOS, makanya kecil," terangnya di sela-sela kunjungan kerjanya di Natuna, Kepulauan Riau,
Upaya ini dilakukan Muhadjir, sekaligus untuk mengembalikan dana BOS pada fungsinya, yakni untuk membiayai operasional sekolah. "Dengan gaji pakai DAU, maka dana BOS akan dikunci. Tidak boleh dibayar untuk bayar gaji honorer. Malah lebih bagus kalau dana BOS dioptimalkan untuk mendukung digitalisasi sekolah," ungkap Muhadjir.
Saat ini, kata Muhadjir, pihaknya dan kemenkeu sedang melakukan analisis fungsi DAU untuk pendidikan khususnya membayar gaji guru yang di dalamnya tidak ada gaji honorer. "Berdasarkan perhitungan kita sangat mungkin (gaji guru honorer) masuk. Menkeu punya komitmen guru honorer tidak pakai dana BOS. Nanti dibayar berbasis UMR atau seperti gaji tahun pertama guru PNS," terangnya.
INFO SELENGKAPNYA DISINI
Selain itu, Muhadjir juga menegaskan, bahwa mulai 2019 ini tidak boleh lagi ada pengangkatan guru honorer baru. Jika ada guru pensiun, maka cara alternatif yang bisa ditempuh untuk mencari penggantinya adalah melalui pemberdayaan guru-guru pensiun.
Untuk diketahui, setiap tahun setidaknya ada 50 ribu guru PNS yang pensiun. "Jadi guru yang pensiun secara informal 'ditahan' dulu agar tidak meninggalkan sekolah, mengabdi lagi sambil menunggu pengangkatan guru PNS yang baru. Intinya tidak boleh angkat guru honorer baru," terangnya.
Menurut Muhadjir, hal ini dilakukan karena dirinya tengah meletakkan dasar-dasar penyelesaian guru honorer. "Agar penerus saya tidak terbebani persoalan guru honorer. Saya mohon tidak boleh ada guru honorer baru," ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Ia optimistis, dengan cara itu persoalan guru honorer dapat terselesaikan secara bertahap. Ia juga berharap tidak ada lagi moratorium pengangkatan guru PNS.
Sumber: medcom.id
"Tidak boleh ada moratorium lagi. Untuk mengganti pensiun, sejak satu tahun sebelum pensiun harus diajukan penggantinya, dan juga merekrut PNS untuk sekolah baru. Karena kalau sekali lagi moratorium, maka akan kacau," tegasnya.
INFO SELENGKAPNYA DISINISekilas info untuk lebih lengkapnya silakan lihat pada link yang ada dihalaman ini melelui link yang tersedia.
Belum ada Komentar untuk "GAJI GURU HONORER TAK PAKAI DANA BOS SETUJUH KAH ANDA"
Posting Komentar